Landasan Pembelajaran Tematik
Landasan Pembelajaran tematik mencakup:
1. Landasan filosofis dalam pembelajaran tematik sangat dipengaruhi oleh tiga aliran filsafat yaitu: (a) progresivisme, (b) konstruktivisme, dan (c) humanisme.
- Aliran progresivisme yang memandang proses pembelajaran perlu ditekankan pada pembentukan kreatifitas, pemberian sejumlah kegiatan, suasana yang alamiah (natural), dan memperhatikan pengalaman siswa.
- Aliran konstruktivisme yangmelihat pengalaman langsung siswa (direct experiences) sebagai kunci dalam pembelajaran. Menurut aliran ini, pengetahuan adalah hasil konstruksi atau bentukan manusia. Manusia mengkonstruksi pengetahuannya melalui interaksi dengan obyek, fenomena, pengalaman dan lingkungannya. Pengetahuan tidak dapat ditransfer begitu saja dari seorang guru kepada anak, tetapi harus diinterpretasikan sendiri oleh masing-masing siswa. Pengetahuan bukan sesuatu yang sudah jadi, melainkan suatu proses yang berkembang terus menerus. Keaktifan siswa yang diwujudkan oleh rasa ingin tahunya sangat berperan dalam perkembangan pengetahuannya.
- Aliran humanisme yang melihat siswa dari segi keunikan/kekhasannya, potensinya, dan motivasi yang dimilikinya.
2. Landasan psikologis. Dalam
pembelajaran tematik terutama berkaitan dengan psikologi perkembangan
peserta didik dan psikologi belajar. Psikologi perkembangan diperlukan
terutama dalam menentukan isi/materi pembelajaran tematik yang diberikan
kepada siswa agar tingkat keluasan dan kedalamannya sesuai dengan tahap
perkembangan peserta didik. Psikologi belajar memberikan kontribusi
dalam hal bagaimana isi/materi pembelajaran tematik tersebut disampaikan
kepada siswa dan bagaimana pula siswa harus mempelajarinya.
3. Landasan yuridis. Dalam
pembelajaran tematik berkaitan dengan berbagai kebijakan atau peraturan
yang mendukung pelaksanaan pembelajaran tematik di sekolah dasar.
Landasan yuridis tersebut adalah UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya (pasal 9). UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa
setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (Bab V
Pasal 1-b).
Sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/13/pembelajaran-tematik-di-kelas-awal-sekolah-dasar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar